Merujuk pada UU no 7 tahun 2011 tentang mata uang serta UU No. 23 tahun 1998 yang telah diubah dengan No. 6 tahun 2009, BI menghimbau kepaa masyarakat untuk berhati-hati terhadap penggunaan Bitcoin dan mata uang virtual lainnya. dan menurut Direktur Dep.komunikasi Bank Indonesia, Peter Jacobs, segala resiko terkait kepemilikan atau penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik atau pengguna.
Bitcoin memiliki kecenderungan nilai kurs lebih menguat dibandingkan turun. Hal tersebut dikarenakan jumlah Bitcoin yang terbatas. Jumlah peredaran di global, Bitcoin hanya 12,2 juta. Bila melihat kurs di Bitcoin Indonesia, kurs beli Bitcoin mencapai 10.682.100 dan kurs jual 9.571.000.
1 Bitcoin (BTC) = 602.77 USD
1 Litecoin (LTC) = 9.70 USD
Kurs USD ke Rupiah = Rp.11.892
Harga 1 Bitcoin ke Rupiah = Rp.7.168.140 (17 juni 2014) cek kurs di fulus.com)
"Jadi Bitcoin ini tidak dilarang di Indonesia. Tentu saja kami gembira. Karena ini bukan tergolong mata uang tapi komoditas, itu berarti peredarannya tidak diatur BI, Tidak terjadi over supply, harga tidak cenderung turun tetapi menguat," ujar Oscar."
sumber : bisnis.liputan6.com/bisnis.liputan6.com/read/821420/tak-diakui-sebagai-mata-uang-ri-bagaimana-nasib-bitcoin
No comments:
Post a Comment